RADARINDO.co.id – Purworejo : Skandal kasus 13 kredit fiktif di bank daerah Purworejo mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,4 miliar. Dalam kasus tersebut, Direktur PT Puriland Development Indonesia berinisial II ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano menjelaskan, dalam aksinya, II memanfaatkan covernote Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memproses kredit tanpa jaminan sah.
Baca juga: Terjerat Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Oknum Polisi Dipolisikan
Diketahui, covernote notaris adalah surat keterangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang notaris, biasanya kepada bank atau pihak yang terkait, untuk menyatakan fakta atau keadaan tertentu yang telah terjadi atau dilakukan dihadapan notaris.
Covernote ini berfungsi sebagai bukti sementara atas perbuatan hukum yang dilakukan, khususnya terkait dengan proses pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit.
“Tersangka dan PPAT kemudianembuat Covernote sehingga ditemukan 13 pengajuan kredit yang tidak disertai aset jaminan,” kata Kapolres, mengutip kompas, Selasa (29/4/2025).
Sebanyak 13 pengajuan kredit bermasalah teridentifikasi, dimana beberapa diantaranya menggunakan aset yang sudah dijaminkan ke bank lain, tanah bukan milik tersangka, atau bahkan penjualan aset jaminan tanpa persetujuan.
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. “Jadi hanya bermodalkan covernote saja kreditnya bisa cair,” kata Kapolres.
Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa pihak di manajemen Bank BPR Purworejo yang diduga mempermudah proses kredit fiktif tersebut. “17 orang dari internal Bank Purworejo sudah kami periksa,” kata Kapolres.
Baca juga: Eks Ajudan Wahyu Setiawan Dipanggil KPK Kasus Harun Masiku
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2019-2020. Penyelidikan intensif oleh Polres Purworejo dimulai setelah temuan awal yang mencurigakan dalam laporan keuangan bank. Modus operandi ini didorong oleh motif untuk mendapatkan keuntungan finansial besar dalam waktu singkat.
Tersangka memanfaatkan celah administratif dan lemahnya pengawasan internal di Bank BPR Purworejo. Kini Polres Purworejo telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kredit dan kavling tanah. (KRO/RD/Komp)