RADARINDO.co.id – Batu Bara : Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mantan Bupati Batu Bara, Zahir, dipertanyakan. Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara itu, dikabarkan baru usai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Batu Bara, Selasa (20/8/2024).
Baca juga : Proyek Menimbun Pokok Sawit PTPN III Diduga Diluar RKAP Miliaran Rupiah Mubazir
Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, kepada wartawan mengaku bahwa Zahir telah datang bersama Rizal Syahreza seorang anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP.
“Iya benar, berdasarkan laporan anggota saya, tadi Zahir datang pukul 09.00 WIB, hanya 15 menit mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bersama Rizal Syahreza. Tapi saya tidak berjumpa dengannya karena saya sedang rapat di ruangan Kapolres Batu Bara,” kata Rubenta, Selasa (20/8/2025).
Rubenta juga mengatakan bahwa Zahir mendatangi kantor Satreskrim dan Satres Narkoba untuk meminta surat rekomendasi tidak pernah terlibat kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba. Tentu saja, kehadiran Zahir di Polres Batu Bara patut dipertanyakan, karena Polda Sumut sempat membuat pernyataan kalau Zahir berstatus DPO sejak tanggal 29 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, didesak segera menangkap eks Bupati Batu Bara berinisial Z, tersangka dugaan korupsi penerimaan pegawai PPPK Batu Bara tahun 2023, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mendesak Polda Sumut segera menangkap Z, yang telah masuk DPO terkait kasus dugaan korupsi. Sebagai masyarakat Batu Bara, kami juga menolak calon Bupati yang tersandung kasus korupsi,” tegas Koordinator Masyarakat Kabupaten Batu Bara, Rahmadsyah, Senin (19/8/2024).
Rahmadsyah, mewakili masyarakat Batu Bara, mendukung penuh Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus dugaan korupsi P3K di Kabupaten Batu Bara. Mereka minta pengadilan agar menegakkan hukum dan menolak calon Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca juga : Region Head PTPN IV Reg I “Tutup Mata” Proyek TMB Serampangan
Rahmadsyah menyebut, korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu lanjutnya, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Batu Bara mengecam keras tindakan korupsi dan menolak oknum yang tersandung kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Batu Bara.
Rahmadsyah merinci, sejumlah elemen masyarakat yang mengecam dan menolak calon Bupati tersandung kasus korupsi adalah DPP ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu), LBH FERARI (Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokad Republik Indonesia), TMG (Tunas Muda Gemkara), Projo Batu Bara, DPP Gempal Indonesia (Gebrakan Pemerhati Alam dan Satwa Indonesia), DPP GEBRAKSU (Gebrak Sumatera Utara).
Kemudian, DPD BAPERA (Barisan Pemuda Nusantara), KALAMSU (Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara), DPP PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), SOKSU (Sentral Organisasi Kekaryaan Swadiri Indonesia), GMPBB (Gerakan Pemuda Melayu Batubara), Perguruan Pencak Silat Satria Melayu Nusantara, KAK (Komunitas Anti Korupsi).
Selain itu, DPP LAKI P 45 (Laskar Anti Korupsi Pejuang 45), Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Batu Bara, KBPP Polri (Keluarga Besar Putra Putri Polri), LSM LBKB (Lembaga Bongkar Korupsi Negara), dan Masyarakat Peduli Batu Bara.
“Kami masyarakat Batu Bara mendukung Kapolda Sumut cq Dir Reskrimsus Polda Sumut, segera menangkap eks Bupati Batu Bara berinisial Z terkait kasus dugaan korupsi penerimaan pegawai PPPK Batu Bara TA 2023. Tersangka menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Sumut yang mangkir dari panggilan Polda dan diduga melarikan diri,” ungkap Rahmadsyah. (KRO/RD/Tim)