RADARINDO.co.id – Langkat : Tercemarnya sungai Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang diduga dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), terus mencuri perhatian publik. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat, Kamis (14/8/2025).
Pasalnya, akibat air sungai tercemar, masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari Sungai Batang Serangan jadi korban. Mereka tidak lagi dapat mencari ikan di sungai tersebut karena habitat didalam sungai pada mati.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut Terkait Kasus Proyek Jalan
Tak hanya itu, air sungai yang biasa dipakai sejumlah masyarakat untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK), kini tak dapat digunakan lagi, karena airnya menghitam dan berbau tak sedap.
Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Zainuddin SPd mengaku, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Pemkab Langkat dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Polres Langkat, untuk menindak pihak perusahaan yang diduga sengaja membuang limbahnya ke sungai.
“Selama ini masih sebatas lisan. Namun dalam waktu dekat kami akan mengirim surat resmi ke Bupati Langkat dan DPRD terkait hal ini,” ucapnya.
Terpisah, perwakilan HMI Cabang Langkat, Alfi Syahrin, mendesak pihak terkait untuk merespon pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pencemaran limbah.
“Bukan hanya persoalan lingkungan, ini adalah krisis kemanusiaan yang menyasar hak-hak paling dasar rakyat Langkat. Jadi, kami mendesak pihak terkait untuk memeriksa oknum-oknum yang bertanggungjawab dalam masalah ini,” tegasnya.
HMI Cabang Langkat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji dari pihak yang berwenang. “Kita harus memastikan hak atas lingkungan yang bersih, kehidupan yang sehat, dan masa depan yang lebih adil tetap terjaga,” katanya.
Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum, tidak boleh abai terhadap krisis lingkungan ini.
“Kami menuntut agar segera dilakukan investigasi independen, audit terhadap IPAL, serta penelusuran kepada pihak-pihak yang mengambil manfaat langsung atau tidak dari pencemaran ini,” ucapnya.
HMI Cabang Langkat mendesak DLH dan instansi terkait untuk segera merilis pernyataan resmi yang transparan mengenai hasil pemantauan kualitas air, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta langkah-langkah korektif yang akan diambil.
Baca juga: Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggungjawab harus segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggungjawab harus segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan menunggu kami turun ke jalan baru ada tindakan,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)







