RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lima perusahaan milik Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), serta merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000.
JPU Kejagung menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melansir kompas, Rabu (16/4/2025).
Kelima perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada dibawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati saat itu. “Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Dana Hibah
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” beber jaksa.
Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumahtangga dan dunia usaha. (KRO/RD/Komp)