RADARINDO.co.id – Babel : Lantaran tidak izin saat keluar rumah, seorang remaja putri berinisial MH (13), dibakar ayah kandungnya sendiri berinisial IH (44). Akibat perbuatan keji ayah kandungnya itu, korban mengalami luka bakar serius.
Pelaku IH kini ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan dengan nomor LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 12 September 2024.
Baca juga: Pekerjaan Berantakan, APH Didesak Usut Pembangunan USB SMAN 1 Nibung Hangus
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo menyebut, pihaknya menetapkan IH sebagai tersangka pada, Jum’at (13/9/2024). “Sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Bondan, mengutip tribunmedan, Sabtu (14/9/2024).
Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi, termasuk tetangga korban, Ketua RT, dan keluarga korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi tali rafia, baju, galon minyak tanah, lilin, dan gunting.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orangtua, dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara berdasarkan pasal KDRT.
Insiden berawal saat korban pergi dari rumah bersama rekannya pada, Senin (09/9/2024) dini hari lalu, menyeberang dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Rekan korban kembali pada, Selasa (10/9/2024). Sementara korban masih berada di Sofifi, sehingga ayahnya bersama rekan korban mencarinya dan membawanya pulang pada, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Mama Muda “Layani” 2 Pria Dalam Kamar Hotel, Digerebek Tanpa Busana Ditutup Selimut
Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh ayahnya. Namun, karena merasa kurang puas, ayah korban mulai melakukan tindakan penganiayaan, termasuk memotong rambut korban, meneteskan lilin, dan memercikkan minyak tanah ke tubuh korban, yang akhirnya menyebabkan kebakaran.
Menurut Polisi, motif penganiayaan lantaran kesal terhadap perilaku anaknya yang sering pergi tanpa izin terlebih dahulu kepada orangtua. “Pelaku merasa kesal karena anaknya sering pergi tanpa memberitahu,” ungkap Bondan. (KRO/RD/Trb)