RADARINDO.co.id – Bekasi : Tak kunjung memberangkatkan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Hongkong dan Singapura, tempat penampungan PMI milik PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel, Jum’at (28/3/2025).
Baca juga: Pamit Kerja di Kamboja, Pulang Sudah Tak Bernyawa
Penyegelan dipimpin Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. “Penyegelan tersebut dikarenakan PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar,” terang Karding, melansir kompas.
Menurutnya, sebelum disegel, Kementerian P2MI telah mendalami laporan 58 korban selama 1,5 tahun. Dalam pendalaman ini, Kementerian P2MI juga melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara perusahaan dan korban.
Hasilnya, PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Setelah kesepakatan tersebut, pihak perusahaan ternyata tidak memenuhi komitmennya kendati sudah dua kali dipanggil Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena tindakan ini, PT Multi Intan Amanah Internasional diduga melanggar Pasal 9 Ayat (1) Huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025. “Yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” ungkapnya.
Karding meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 korban yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Baca juga: KORSA Datangkan Profesor dan Aktivis 98 Diskusi Sikapi UU TNI
“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” jelasnya. (KRO/RD/Komp)