KORSA Datangkan Profesor dan Aktivis 98 Diskusi Sikapi UU TNI

26

RADARINDO.co.id – Medan : Ditengah maraknya aksi penolakan UU TNI di sejumlah daerah oleh berbagai elemen, Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menggelar diskusi publik yang membahas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan relevansinya dalam menghadapi dinamika ekonomi politik serta tantangan global.

Diskusi yang dihadiri oleh puluhan peserta dari mahasiswa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta wartawan dan mengangkat tema “UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI?” itu, dilaksanakan di aula Amaliun Food Court Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Tinjau Pos Lebaran 2025

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Ketua Umum KORSA Ahmad Ardiansyah Harahap, Prof Dr Ansari Yamamah MA (Guru Besar UIN SU dan Ketua DPW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia Sumatera Utara), Ikhyar Velayati (Aktivis 98/Ketua Umum DPP Relawan Persatuan Nasional), serta Dr Iwan Nst, M.H (Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Daarul Qur’an Deli Serdang).

Ketua Umum KORSA, Ahmad Ardiansyah Harahap menjelaskan, tujuan diskusi publik ini untuk mensosialisasikan UU TNI ke berbagai kalangan masyarakat agar tidak salah paham ditengah maraknya kampanye dari pihak-pihak yang mencoba menyudutkan DPR maupun pemerintah terkait UU TNI yang baru di sahkan.

Menurutnya, UU TNI harus dilihat sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas negara, sekaligus menjamin peranserta TNI yang lebih strategis dan terkendali dalam ranah selain perang.

Ardiansyah menambahkan, sebelum pelaksanaan diskusi, KORSA juga telah melakukan aksi simpati berbagi takjil ke masyarakat di sertai sosialisasi UU TNI dengan membagikan selebaran.

Mantan Tapol era orde baru (Orba), Ikhyar Velayati dalam diskusi tersebut mengatakan, UU TNI yang di sahkan oleh DPR RI tidak sedikitpun mencerminkan reinkarnasi dari dwifungsi ABRI seperti yang dinyatakan oleh berbagai kalangan.

“Pasca reformasi 1998 semua fungsi politik TNI telah dicabut dalam sistem ketatanegaraan RI seiring dicabutnya Dwifungsi ABRI dan 5 paket UU politik,” tegas Ikhyar yang juga dikenal sebagai Aktivis 98 ini.

Ikhyar menambahkan, dari segi subtansi maupun redaksi, UU TNI justru mengatur dengan jelas batasan tugas TNI, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peran sipil.

Sementara menurut Guru Besar UINSU, Prof Dr Ansari Yamamah, dalam perspektif akademik UU TNI ini justru memberikan ruang bagi TNI untuk membantu pemerintah dan memperkuat posisi sipil .

“Tentu TNI akan bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Penipuan Modus Ngaku Sahabat Lama, Uang Jutaan Rupiah Raib

Sementara, Dr Iwan Nst, MH yang memoderatori diskusi menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam menyikapi isu seputar UU TNI dan perannya dalam menjaga stabilitas nasional.

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih mendalam, masyarakat dapat menerima dan mendukung kebijakan ini demi kemajuan dan keamanan bangsa Indonesia kedepan. (KRO/RD)