Tak Miliki Izin, Pemilik Bangunan Pasar Tradisional di Terjun Bakal Disurati

65

RADARINDO.co.id – Marelan : Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Dinas Perkim) bakal melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan pasar tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan XII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Baca juga : Mengungkap Ruang Gelap, Putusan Perkara Biasa Diubah Pidana Khusus di Medan Kejar Kepastian atau Keadilan

Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memilik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak layak didirikan lantaran bisa merugikan negara.

“Menindaklanjuti adanya pemberitaan di media online, kami sudah naikkan SP-nya ke Kadis. Jika sudah ditandatangani, maka akan kami layangkan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin,” ujar pihak Dinas Perkim Kota Medan, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya diberitakan, pembangunan pasar tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan XII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Padahal sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan, Bobby Iswandi Hutasoit SE, menegsakan bahwa dirinya akan melayangkan surat kepada pemilik pasar dan ditembuskan ke Dinas Perkim Kota Medan.

Baca juga : Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Tindak CC Pemilik Judi Tembak Ikan

Bobby mengatakan bahwa pasca mendapat laporan dari Kasi Trantib Kelurahan Terjun, Nombang, ia telah menemui pihak pemilik bangunan dan menegur secara lisan agar segera mengurus izin pembangunan pasar tersebut.

“Saya sudah menemui pemilik bangunan itu, dan saya sarankan agar segera mengurus izin. Selanjutnya nanti saya akan buat surat himbauan dan ditembuskan ke Dinas Perkim Kota Medan,” ujar Bobby, Selasa (11/7/2023) lalu. Menurutnya, yang berwenang dalam menindak bangunan bermasalah, adalah pihak Perkim. “Kalau kami di tingkat kecamatan hanya sebatas menghimbau urus izin saja dan tidak bisa menindak,” ujarnya. (KRO/RD/Ganden)