RADARINDO.co.id-Kampar : Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu yang bisa merusak Generasi bangsa ini, tak mungkin dibiarkan.Hasil pengembangan tertangkapnya beberapa tersangka yang sudah dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, terus dilakukan pengembangan.
Baca juga : Bupati Samosir Pimpin Rapat Kerja Perdana Para Pejabat Yang Baru Dilantik
Selaku Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH terus lakukan pengembangan peredaran narkoba yang masuk wilayah Polsek Siak Hulu Resort Kampar.Masalah peredaran Narkotika ini juga pernah ditegaskan Kapolres Kampar AKBP. Rido. D Purba, S.IK agar pelaku kasus Narkotika harus dibabat habis, itu yang ditegaskan Kapolres saat kunjungan kerja ke seluruh Polsek se kabupaten Kampar.
Pemberantasan peredaran Narokotika jenis Sabu Sabu di kecamatan Siak Hulu ini tidak terlepas dari kinerja Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH.
Hasil pengembangan peredaran Narkotika dalam penyidikan dilakukan pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah mendekam di Hotel Prodeo.
Berkat laporan Polisi : LP-A/05.a/I/2022/Riau/Res Kampar/Sek Siak Hulu tanggal 05 Januari 2022, Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH. Perintahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH berserta Tim Opsnal Bripka Edward Simangunsong, Bripka Hermantino, langsung melakukan Olah TKP.
Acungan Jempol tak menunggu lama, hasil pengembangan Kasus tersebut. Kanit Reskrim ungkap jaringan peredaran Narkotika.
Membekuk 1 orang tersangka yang ditargetkan selalu melakukan transaksi jual beli Narkoba di Perumahan Ginting II Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Rabu (05/01/2022) sekira pukul 12.45 Wib.
Tersangka berinisial Jon (47) warga Desa Baru RT.002 RW.001 kecamatan Siak Hulu tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
Gerak cepat, pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu langsung kami tangkap tanpa ada perlawanan di perumahan Ginting Jln Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kubang Jaya.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Desa setempat, diketemukan barang bukti Narkotika 14 paket besar diduga jenis Sabu, 22 Paket kecil dengan jenis yang sama dan saat ini tersangka kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu,” ungkap Kanit Novris.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos. MH saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika.Diduga pelaku berinisial Jon sudah lama target operasi Tim unit Reskrim hasil pengembangan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Siak Hulu.
Terbukti diduga tersangka saat ditangkap memiliki Narkotika jenis Sabu, seberat 77,38 Gram yang diperoleh dari Can yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Kapoldasu Minta Kapolres Tuntaskan Dalam Dua Minggu
Saat ini tersangka Inisial Jon sudah kita amankan, dan kita terus kembangkan Jaringan peredaran Narkotika yang ada wilayah hukum Siak Hulu.
“Tersangka akan di sangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)







