RADARINDO.co.id – Prabumulih : Seorang wanita di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial SA (25) nekat menyebarkan video syur suaminya berinisial MA (26) ke media sosial (medsos) hingga viral.
Baca juga : Pergoki Suami Selingkuh Dalam Mobil, Wanita Ini Malah Ditabrak Pelakor
Hal tersebut nekat dilakukannya karena kesal dan tak terima terhadap perlakukan sang suami yang berselingkuh dengan wanita lain berinisial SS (31). Tak terima videonya tersebar, SS pun melaporkannya ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kasus ini bermula dari viralnya video mesum pasangan dengan latar belakang ‘Hello Kitty’ pada 17 Maret 2023 lalu.
Setelah video tersebut tersebar, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari korban SS yang mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dengan MA tersebar.
Lima bulan berjalan, petugas akhirnya menangkap MA, pemeran pria dalam video tersebut. “Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA. Motifnya kesal karena diselingkuhi,” kata Mas Suprayitno, Jum’at (11/8/2023), melansir kompas.com.
Awalnya, MA merekam video hubungan intimnya bersama selingkuhan tanpa sepengetahuan SS. Namun, video tersebut diketahui SA hingga membuatnya kesal.
Baca juga : ASN Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp 70 Juta Ludes
Tidak terima sudah diduakan, SA menyebarkan video tersebut ke gorup WhatsApp (WA) hingga akun media sosial. “Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya. Atas perbuatannya, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena telah merekam video tersebut. (KRO/RD/KOMP)