Hukum  

Tanah Seluas 20 Ribu Meter Persegi Disita Terkait Kasus Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (07/10/2025) lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Didesak Hadirkan Ajudan Topan Ginting

“Kegiatan pemasangan tanda atau plank penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (09/10/2025).

Aset yang disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Kemudian, satu bidang tanah beserta vila seluas 3.120 m2 di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Serta empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat. “Jumlah total lahan yang dipasang plank penyitaan mencapai 20.027 m2,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Robot, Kajari Jakbar Dicopot

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,08 Triliun tersebut.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit kepada Sritex dengan total mencapai Rp2,5 triliun. (KRO/RD/Komp)