Tangkap Mafia Galian C Rugikan Produksi PTPN II Sebesar Rp602.702.942.832

41

RADARINDO.co.id – Medan : Kejahatan kawanan mafia Galian C diatas lahan asset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II- Red) menimbulkan keresahan karena merusak lingkungan hidup dan merugikan asset negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kawanan mafia Galian C diminta segera mendapat tindakan tegas dari Kepolisian karena telah merugikan produksi PTPN II. Kegiatan illegal Galian C adalah mengambil material seperti tanah, batu, pasir dengan Estimasi kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang sebesar Rp328.483.928.571.

Sedangkan kerugian Immaterial adalah kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka panjang sebesar Rp602.702.942.832.

Baca juga: Kapoldasu Diminta Tangkap Mafia Galian C di Areal HGU, PTPN I Rugi Rp328,4 Miliar

Pimpinan manajemen PTPN I Regional I sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, sesuai surat Nomor: RA1D-RA/X/2024.07.17-02 M tanggal 17 Juli 2024 ditandatangani SEVP, Ganda Wiatmaja.

Sayangnya, surat permohonan penegakan dan perlindungan hukum terhadap kegiatan Galian C diareal HGU PTPN I, belum mendapat respon dari Kapolda Sumut. Buktinya, tidak ada tindakan tegas, belum dilakukan penangkapan kepada komplotan mafia Galian C hingga saat ini.

Padahal, surat Nomor: RA1D-RA/X/2024.07.17-02 M tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani SEVP, Ganda Wiatmaja, dengan tembusan Meneg BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Bupati Deli Serdang, Kapolres DS, Direktur Utama PTPN III (Persero), Direktur Utama PTPN I dan RH I.

Belum diketahui secara pasti mengapa Kapolda Sumatera Utara tidak merespon permohonan penegakan dan perlindungan hukum. Ada apa?. Padahal kawanan mafia Galian C telah melakukan kejahatan merusak lingkungan hidup, melawan hukum dan merugikan asset negara.

Anehnya, aktivitas mereka perusak lingkungan hidup bisa meraup keuntungan pribadi dan kelompok hasil penjualan material mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap hari, tanpa ada tindakan hukum. Beredar isu, oknum mafia Galian C terindikasi memberi “upeti” setiap minggu untuk mengamankan bisnis illegal mereka.

Dijelaskan sumber sebelumnya, komplotan mafia Galian C diatas lahan HGU PTPN I Regional I (dahulu PTPN II), melakukan kejahatan secara terang-terangan diatas lahan asset PTPN Regional I berdasarkan sertifikat HGU No. 112/ Saentis dan SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004.

Mereka membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir dan batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil. Kegiatan Galian C telah memberi manfaat dan keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi BUMN dan merusak lingkungan fasilitas umum dan jalan raya.

Kejahatan yang dilakukan oknum mafia Galian C di areal Kebun Bandar Klippa terdapat di beberapa titik diatas lahan PTPN I Regional I. Pihak manajemen PTPN I Regional I telah melakukan pencegahan dan larangan bahkan pemberhentian kegiatan illegal itu. Namun, para mafia Galian C tersebut terus berpindah-pindah tempat diareal HGU PTPN Regional I, meski telah dilakukan upaya preventif.

“Dugaan kerugian yang diakibatkan dari kegiatan material Galian C adalah tanah, dengan estimasi kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang sebesar Rp328.483.928.571. Sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka Panjang sebesar Rp602.702.942.832,” ujar sumber.

Tidak hanya itu, tegas sumber, kerusakan akses jalan kebun dan jalan raya karena bobot dan intensitas angkutan tanah hasil galian C illegal, berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat.

Sejumalah kalangan aktivis LSM/NGO di Sumut mendukung kinerja PTPN I Regional I mendesak agar Kapolda Sumut segera mengambil tindakan tegas, atas perbuatan melawan hukum oleh komplotan kegiatan Galian C diatas areal HGU PTPN I Regional I.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfimasi RADARINDO via WA 0855 900 XXXX belum memberikan tanggapan terkait pembiaran kawanan mafia Galian C terindikasi merusak lingkungan hidup, melawan hukum dan merugikan uang negara.

Baca juga: Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Komplotan Galian C di Areal HGU PTPN I

Persoalan oknum mafia Galian C diatas lahan PTPN I Regional I bukan rahasia umum lagi, dan sudah menjadi sorotan masyarakat. Tetapi Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian tidak segera mengambil tindakan tegas.

Seharusnya, para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum secara terang- terangan, segera ditangkap dan diadili sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia Galian C perusak lingkungan hidup dan merugikan asset milik negara. Jika dibiarkan maka akan meninggalkan rekam jejak dan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum. Saat ini dan masa mendatang,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mendesak Polisi segera menangkap mafia Galian C diatas lahan PTPN I Regional I di Lau Barus Baru, Tandukan Raga, Kebun Limau Mungkur, Desa Sena, serta di sejumlah titik lainnya di Kabupaten Langkat, Medan dan Kabupaten Sergai. (KRO/RD/TIM)