RADARINDO.co.id – Sergai : Seorang pria di Dusun VIII, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, Sumut, berinisial AHT (46), tega membunuh istrinya sendiri bernama Hertalina Br Simanjuntak (45), Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Secara sadis, AHT menikam istrinya hingga lima kali dibagian dada, perut, dan tangan. Atas perbuatan kejinya itu, AHT harus merasakan dinginnya tidur dalam sel tahanan, dengan jangka waktu lama, setelah ditangkap personil Polres Sergai, Minggu (03/11/2024).
Baca juga: Tega Aniaya Istri, Suami di Langkat Dilaporkan Kasus KDRT
Pelaku AHT diduga cemburu hingga tega membunuh istrinya. Secara tiba-tiba, AHT mengambil pisau dan menikami istrinya sebanyak lima kali dibagian perut, payudara, dan lengan sebelah kiri.
Warga yang mendengar suara teriakan korban, langsung menuju kediaman Hertalina. Pelaku yang mengetahui kedatangan warga, langsung melarikan diri meninggalkan istrinya yang tergeletak bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Donny P Simatupang, yang menerima laporan peristiwa tersebut, langsung menuju TKP untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Berkat kerjasama masyarakat, mereka berhasil menemukan lokasi persembunyian AHT di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Baca juga: PR IPM Salam Akan Gelar Pesantrend dan Tabligh Akbar
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong sakit hati dan cemburu buta, yang merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Sedangkan pisau untuk membunuh korban, adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk. (KRO/RD/Mimah)