RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penembakan bos rental mobil bernama Iliyas Abdurahman yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas militer dan baret kesatuan.
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang Rp400 Juta, Anak Ancam Bakar Rumah Orangtua
Ketika memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. “Sebelum mulai sidang saya cek identitas para terdakwa,” kata Kolonel Arif Rachman, mengutip kompas.
Sidang tersebut merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan pada hari tersebut.
“Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono.
Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput. Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua diantaranya adalah saksi sipil.
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta barang bukti yang ditemukan sudah cukup untuk melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebihlanjut.
“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Samista.
Baca juga: Tiga Bulan Berlalu, Kejatisu Belum Juga Tetapkan Tersangka “Mafia BBM” di Marelan
Dua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Menurut Samista, terdapat unsur jeda waktu untuk berpikir yang menjadi alasan penetapan pasal tersebut. (KRO/RD/Trb)