RADARINDO.co.id – Marelan : Kasus penggerebekan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Marelan, masih terus jadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya di Kota Medan sekitarnya.
Namun ironisnya, meski telah berlalu selama tiga bulan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan tersangka terhadap oknum “mafia” BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Limbah Diduga dari PKS PTPN IV PSL Cemari Sungai Besilam
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH saat dikonfirmasi via HP, Senin (10/2/2025), hanya mengatakan bahwa pihaknya memproses kasus tersebut. “Masih berproses sampai saat ini. Dan apabila ada perkembangan akan kita sampaikan,” tulis Ginting dalam chatnya.
Namun, meski kasus itu masih dalam proses, diduga para oknum mafia yang terkait dengan kasus itu terkesan sudah kembali beraktifitas seperti biasa. Hal itu terlihat tidak lagi ada police line atau garis polisi yang sebelumnya dipasang di pintu gudang yang digerebek. Dari pantauan, kantor agen BBM PT KSE telah kembali beroperasi.
Menanggapi telah dicabutnya police line diduga dilakukan oleh oknum mafia serta telah beroperasinya kembali kantor agen BBM PT KSE di kawasan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Adre W Ginting mengatakan akan dicek ke bidang terkait. “Baik, kita konfirmasi ke bidang terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejati Sumut didampingi sejumlah personil Pomdam I BB, melakukan penggeledahan di gudang siong minyak diduga milik PT KSE di Jalan Jala 4 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Marelan dan di kantornya Jalan Yos Sudarso Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Baca juga: Diduga Salahgunakan Dana BOS, Kepala SMA Dharma Patra Diperiksa
Disebut-sebut, PT KSE “dinahkodai” oleh MNR. Dalam “permainan” BBM subsidi, PT KSE disebut-sebut bekerjasama dengan pemilik SPBU di Mandala dan Kayu Putih berinisial AN serta pemilik SPBU di Kota Tebing Tinggi berinisial Al. (KRO/RD/Ganden)