RADARINDO.co.id – Jakarta : Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis dengan pidana 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jum’at (27/12/2024).
Baca juga: Eks Kader PDIP Dipanggil KPK Terkait Dipanggil KPK
Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Enam Personel Polrestabes Medan Diperiksa Terkait Tewasnya Budianto
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun. (KRO/RD/CNN)







