RADARINDO.co.id – Jakarta : Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, terjerat kasus skandal perkebunan kelapa sawit milik Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam kasus Surya Darmadi, juga dibacakan hasil putusan terdakwa lain, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman melalui aplikasi “zoom”. Pada putusan itu, Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Medan Akan Periksa Izin Tower Telkomsel di Garu VI
Melansir infosawit, Senin (13/2/2023), dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surya Darmadi juga merupakan pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.
Baca juga : KPK dan ICW Debat Soal Harun Masiku
Ke-11 perusahaan itu diantaranya, PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, serta PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham. (KRO/RD/IS)