RADARINDO co.id – Kampar : Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH menindaklanjuti informasi yang tengah beredar terkait adanya dugaan aktivitas galian C diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Senin (01/05/2023).
Informasi itu bersumber dari salah satu pengaduan masyarakat ke salah satu awak media tentang adanya dugaan kegiatan galian C diwilayah Polsek Kampar Kiri yang berada di Jalan Lintas Lipatkain-Pekanbaru Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Baca juga : Oknum Polisi Digerebek Saat Pesta Sabu
Mirisnya, pada informasi yang tayang dalam video amatir dari salah satu awak media itu menyebutkan dari pengakuan pemilik kegiatan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kampar Kiri dan memberikan setoran.
“Kita mendapati informasi adanya dugaan aktivitas galian C di lingkungan Desa Lipat Kain Utara Kampar Kiri. Mirisnya, Polsek Kampar Kiri disebutkan telah menerima setoran dan sudah berkoordinasi dengan Polsek Kampar Kiri yang disebutkan dalam video tersebut atas pengakuan bernama Ahmad,” ujar Kompol Rahmadani.
Didampingi tokoh masyarakat Kampar Kiri, Maswaner, Polsek Kampar Kiri mencari informasi keberadaan pemilik lahan dan pemilik kegiatan atau aktifitas dugaan galian C di Desa Lipat Kain Utara tersebut.
Ahmad Arifin (38) diketahui sebagai pemilik dari aktifitas galian C ilegal tersebut dan dengan operator alat berat merk Komatsu bernama Bagong dipanggil pihak Kepolisian guna konfirmasi atas informasi yang didapat melalui video dari salah satu media.
Awalnya di lokasi dugaan aktivitas galian C, Ahmad Arifin menyampaikan ungkapan permohonan maaf atas tidak benar informasi yang beredar melalui video tersebut dan kecerobohannya telah melakukan perilaku memberikan informasi bohong dengan mengatasnamakan Polsek Kampar Kiri.
Pria warga Desa Sungai Geringging ini minta maaf atas kebohongan yang disampaikan kepada salah satu awak media yang menghubunginya pada Senin sore, dengan menyebutkan bahwa kegiatan usahanya tersebut telah berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar Kiri dan juga telah memberikan setoran terhadap Polsek Kampar Kiri.
“Saat itu saya dihubungi melalui ponsel oleh awak media tersebut, karena saya sering dimintai uang oleh oknum awak media itu. Jadi saya menyebutkan sudah koordinasi dengan Pak Kapolsek dan juga sudah memberikan setoran. Tentu saya berpikir tidak akan lagi dimintai uang oleh oknum awak media yang sering datang minta uang kepada kegiatan saya diatas lahan milik salah seorang warga yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru,” ucapnya
Menurutnya, kegiatan itu bukanlah kegiatan galian C ataupun pertambangan, melainkan memangkas dan mendatarkan lahan yang bagian depan. Karena pemilik lahan akan melakukan pembangunan diatas lahan tersebut.
Baca juga : Bawa Sabu 28 Kg, Dua Pria Nyebur ke Sungai
“Mungkin akan dibangun perumahan dan sarana ibadah. Jadi tanah yang dipangkas tersebut juga diminta warga setempat untuk diangkut sebagai penimbunan salah satu lahan yang juga dibangun oleh pihak warga setempat untuk sarana ibadah di lingkungan Lipat Kain,” katanya.
Atas kejadian informasi yang beredar atas pembohongan yang disampaikannya melalui telekomunikasi via handphone kepada salah satu awak media, Ahmad Arifin mengklarifikasi via video dan menyatakan permohonan maaf secara tertulis diatas materai Rp.10.000 atas kebohongannya dengan maksud kepentingan internal dari kegiatannya yang mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar Kiri dan telah membayar setoran kepada Polsek Kampar Kiri. (KRO/RD/TIM/SM)







