Terkait Penutupan Puluhan Kampus, Dosen Terlibat Pelanggaran Bakal Masuk Daftar Hitam

38

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penutupan terhadap puluhan kampus swasta karena dianggap melanggar aturan.

Melansir tempo.co, Jum’at (09/6/2023), Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, memastikan bahwa mahasiswa yang terdampak tak kehilangan haknya.

Baca juga : Mutilasi Istri, HM Sumut Lepas dari Jerat Hukum

Selain itu, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sedangkan, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam.

Menurut Nizam, terkait penyelewengan sarana dan prasarana akan diserahkan kepada ketentuan hukum, termasuk hal-hal terindikasi pidana lainnya. “Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

Nizam mengatakan, berdasarkan peraturan maka pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggungjawab badan penyelenggara perguruan tinggi. Kemendikbudristek, kata dia, tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi, mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan haknya.

Nizam menuturkan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.

Baca juga : Bupati Batu Bara Lepas Kontingen Penas XVI KTNA

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut 23 izin operasional perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. (KRO/RD/TEMP)