RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Baca juga : Ketua PT Riau Pimpin Pengambilan Sumpah/Janji Advokat
“Tim penyidik, Kamis (12/1) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD dan kawan-kawan kepada tim Jaksa. Karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir dari antara, Sabtu (14/1/2023).
Empat tersangka tersebut yakni Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Baca juga : Oknum Hakim Tigaraksa Diduga Telantarkan Anak
Ali mengatakan, penahanan keempatnya masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai 8 Februari 2023. Saat ini KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK serta SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali. (KRO/RD/ANT)







