Terungkap, Agus Buntung Kerap Sewa Kamar Bawa Perempuan

33

RADARINDO.co.id – NTB : Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21). Pria yang tidak memiliki kedua tangan itu disebut-sebut kerap sewa kamar dan membawa perempuan.

Hal tersebut diungkap salah seorang karyawan homestay bernama I Wayan Kartika, saat Polda NTB dan Kejaksaan menggelar rekonstruksi perkara. Wayan Kartika menyebut, Agus kerap memesan kamar nomor 6 yang berada di pojokan.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Janin Hilang Saat Akan Lahiran

Wayan juga beberapa kali melihat Agus bersama perempuan yang berbeda-beda setiap kali check-in (sewa kamar) di homestay tersebut. “Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan,” kata Wayan, mengutip tribunmedan, Kamis (12/12/2024).

Wayan juga menyebutkan bahwa kamar tersebut dibayar oleh sang perempuan yang diajak oleh agus. Namun, Agus juga terkadang membayar. “Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp50 ribu,” sebut Wayan.

Diketahui, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di sejumlah titik, termasuk homestay tempat Agus Buntung melecehkan korbannya. Rekonstruksi di dalam kamar dilakukan secara tertutup karena lokasi yang sempit.

Sebelum melakukan rekonstruksi, Agus dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan. “Memang kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG,” ujar Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Diungkapkannya, Agus saat ini sedang menjalani tahanan rumah. Hal tersebut merupakan upaya Polda NTB untuk memenuhi hak pelaku disabilitas. “Kita melihat situasi fasilitas belum memadai (untuk disabilitas), sehingga dilakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari kedepan untuk tahanan rumah,” kata Syarif.

Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (2)

Sebelumnya, ada 13 korban dan kini bertambah dua orang jadi 15 orang. Tiga dari 15 korban tersebut bahkan anak dibawah umur. Agus melecehkan tiga korban di bawah umur tersebut dengan modus yang sama seperti korban dewasa. Yakni, mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (KRO/RD/Trb)