RADARINDO.co.id – Medan : Masyarakat Sumatera Utara menghendaki agar Komisi III DPR RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah Undang-Undang, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum, merugikan uang negara dan memperkaya diri secara bersama-sama.
“Kami juga sangat berharap, Presiden Prabowo dapat membuktikan ucapan terhadap pemberantasan korupsi di tanah air,” ujar sumber secara tertulis.
Jika hal ini diabaikan, ujarnya lagi, maka tidak tertutup kemungkinan, dapat menjadi potret buruk penegakan supremasi hukum. Apalagi berkaitan dengan kepentingan strategis daerah Pemprov Sumut.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (1)
Lebihlanjut dikatakannya bahwa pembayaran termyn 2.1 pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub kegiatan pembangunan jalan, SP2D No. 07596/1-03.2-10.0-00.1.0.18/IX/23 tanggal 12 September 2023 sebesar Rp19.935.084.981.
Pembayaran termyn 2.1 pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sub kegiatan pemeliharaan berkala jalan, SP2D No. 08535/1-03.2-10.0-00.1.0.18/X/23 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp116.233.761.612. Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub kegiatan pembangunan jalan – SP2D No. 08536/1-03.2-10.0-00.1.0.18/X/23 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp9.035.768.978.
Pembayaran termyn 2.2 pembangunan jalan dan jembatan Provinsi, Sub kegiatan pembangunan jembatan, SP2D No. 11663/1-03.2-10.0-00.1.0.18/XII/23 tanggal 5 Desember 2023 sebesar Rp264.725.508.397. (Pembayaran Termyn 3.1 Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub Kegiatan pembangunan jalan).
Pembayaran termyn selama TA 2023 sebesar Rp699.837.645.260 sesuai dengan syarat pembayaran termyn yang diatur dalam kontrak Addendum V No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/4904/2022 tanggal 27 Desember 2022 antara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara bersama dengan PT Waskita – SMJ – Utama KSO selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian dengan kontrak awal Nomor 602/DBMBKPEMB/KPA/1665/2022 dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sampai dengan Addendum VIII No. 602/DPUPR-BM/PA/2133/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Adapun isi kontrak yang disepakati dan menyangkut tata cara pembayaran kontrak sebesar Rp2.648.281.761.981,99 dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 – 2024 alokasi TA 2022 sebesar Rp250.000.000.000, TA 2023 sebesar Rp1.750.000.000.000 dan TA 2024 Rp700.000.000.
Pembayaran termin tahun 2022 dapat dilakukan apabila progress pekerjaan yang telah diterima secara lengkap dan memenuhi secara kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar Rp250.000.000.000. Pembayaran termin pada tahun 2023 dapat dilakukan sebanyak 6 kali atau sesuai dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) belanja yang tersedia.
Pembayaran dilakukan senilai atau lebih kecil dari progress pekerjaan yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan. Pembayaran dilakukan setelah konsultan manajemen konstruksi telah menyetujui dan telah menerbitkan Quality Assurance (QA).
Baca juga: Kejari Tahan Dua Pejabat PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu
Sistem pembayaran dilakukan dengan 6 termin yakni Termin I dibayarkan sebesar Rp250.000.000.000, setelah progress mencapai 33,556%. Termin II dibayarkan sebesar Rp250.000.000.000, setelah progress mencapai 40%. Termin III dibayarkan sebesar Rp500.000.000.000 setelah progress mencapai 60%, Termin IV dibayarkan sebesar Rp500.000.000.000, setelah progress mencapai 80%. Termin V dibayarkan sebesar Rp500.000.000.000, setelah progress mencapai 100% dan Termin VI dibayarkan pada tahun 2024 sebesar nilai kontrak yang belum dibayarkan.
Beredar isu, proyek tersebut diduga dikerjakan “anak maen” oknum tertentu dan memiliki jaringan kuat dengan rezim penguasa sehingga sulit tersentuh hukum, terindisi berjamaah membobol dana APBD secara terorganisir oleh kelompok berseragam.
“Saya yakin, Bapak Presiden Prabowo akan memberi atensi kepada penyidik agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi,” tegas sumber. (KRO/RD/TIM-01)
Gasssss terussssss