Tiga Kali Ngamar Bareng Pak Kades, Istri Akui Dosa ke Suami

291 views

RADARINDO.co.id – Sumut : Seorang wanita berinisial SKN (30), mengaku kepada suaminya berinisial Y telah berselingku dengan Kepala Desa (Kades) Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berinisial AMRS (38).

Sambil menangis ke suami, SKN  mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan sang Kades. Mendengar pengakuan istrinya itu, Y pun langsung tertegun, syok dan lemas.

Baca juga : Kakek 71 Tahun Overdosis Obat Kuat Saat Bareng Wanita Muda

Melansir serambinews.com, Sabtu (13/5/2023), SKN mengaku kepada suaminya sudah melakukan hubungan asmara dengan pak kades sebanyak tiga kali, dan semuanya itu mereka lakukan di hotel. Ia mengaku khilaf dan temakan bujuk rayu pak kades. Sang istri mengakui perbuatan yang dilakukan itu adalah dosa, dan tak pernah ada niat untuk mengkhianati suaminya.


SKN secara terang-terangan mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan AMRS. Dalam pengakuannya, perselingkuhan itu bermula saat AMRS yang kerap menggodanya bahkan mengirim pesan singkat hampir setiap hari.

SKN akhirnya tergoda hingga mengaku menyanggupi ajakan si kades untuk berbuat yang seharusnya hanya dapat dilakukan kepada suaminya itu. “Awalnya saya sedang jalan-jalan. Jadi kawan saya siaran langsung,” kata SKN, Selasa (09/5/2023) lalu.

Saat siaran langsung di media sosial itu lanjutnya, AMRS melihatnya dan mengirim pesan ke teman SKN berinisial DN. Namun, saat itu DN tidak meresponnya. “Kemudian dia sering kali tanya-tanya saya ke teman, tapi tidak saya tanggapi,” kata SKN.

Singkat cerita, AMRS pun berhasil mendapat nomor kontak milik SKN. “Katanya nomor saya didapat dari handphone istrinya,” kata SKN.

Kepada SKN, AMRS mengaku jika dia sudah lama suka dan menginginkan SKN. Namun, SKN belum menanggapi pernyataan tersebut, karena keduanya sudah memiliki pasangan.

“Awal saya tidak tanggapi namun dia seperti maksa gitu, merayu saya terus kirim pesan pagi, siang dan sore, ya dia bilang kalau dia suka dan merayu terus,” sebutnya.

Pada Juli 2022 lalu, SKN pernah bersama anaknya pergi ke Indrapura tempat kerabatnya. Saat itu AMRS memaksa datang dan menemuinya. Dengan dalih mengajak makan, SKN mengaku jika dia dibawa ke dalam penginapan.

“Saat saya di Indrapura libur anak sekolah, dia maksa datang, sudah saya tolak, cuma dia sudah datang saya temui. Rencana ajak makan, rupanya dia bawa juga ke penginapan. Dan di situlah awal terjadi semuanya,” akunya.

Tak hanya sekali, AMRS dan SKN bahkan sudah tiga kali bercumbu asmara layaknya pasangan suami istri. AMRS mengaku tak khwatir hubungan keduanya diketahui orang lain, dan berbohong siap untuk menceraikan istrinya dan tinggal bersama SKN.

“Dia itu rayu saya, suka dan siap tanggung jawab. Bahkan dia itu mau ceraikan istrinya untuk tetap samaku,” ujar SKN.

Namun, apa yang disampaikan AMRS hanyalah bualan. Merasa sakit hati dan bersalah, SKN lalu menceritakan perselingkuhan itu kepada suaminya berinisial Y.

“Ya, saya merasa sudah bersalah dan mengecewakan suami saya. Padahal dia baik sekali. Karena itulah kemudian saya jujur kepada suami,” kata SKN.

Tak terima dikhianati rumahtangganya, Y pun melaporkan kasus dugaan perzinahan itu ke Mapolres Sergai. Kini, SKN dan AMRS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Kemendag Diminta Lunasi Utang ke Peritel Minyak Goreng

Y mengatakan, menurut pengakuan SKN, mereka sudah tiga kali masuk  hotel dan berbuat zina. Salah satunya di Hotel Graha Sultan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada, Jumat (7/10/2022) lalu.

“Dari pengakuan istri saya itu sudah tiga kali, sekali waktu dia sedang berada di rumah keluarga di Indrapura dan dia langsung temui  istri saya ke sana. Kemudian ada juga di dalam hotel yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Syah Bandar Sergai,” kata Y.

Awalnya Y tidak mengetahui kejadian itu, sebab dia sering meninggalkan  istrinya saat berkerja. Namun, dia mulai curiga melihat istrinya sering menangis dan murung. Merasa bersalah, sang  istri lalu berkata jujur dan menceritakan perzinahan keduanya. (KRO/RD/W/SER)