Tiga Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di DJKA

11

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Sukartoyo (S) selaku staff keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sugeng Prabowo (SP) Direktur, serta Sanusi Surbakti (SS) selaku Direktur PT Citra Diecona.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Konglomerat Pemilik PT TEP

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, ketiganya diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO). “Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 20 September di Gedung KPK Merah Putih,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024) melansir tempo.

Sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza, menjadi tersangka kasus korupsi proyek DJKA.

Yofi diduga menerima fee dari rekanannya untuk pemenangan lelang barang dan jasa dalam proyek jalur kereta api. Dengan besaran 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.

Yofi sebagai PPK diduga terlibat mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang. Sebelum lelang, para calon pemenang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun lokasi tertentu seperti di hotel.

PPK memberikan arahan tertentu kepada rekanan lelang, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan lain-lain dalam proyek. Setelah itu PPK akan memberikan arahan khusus kepada staf dari masing-masing rekanan.

Kemudian, PPK diduga memberikan arahan kepada rekanan lain agar saling mendukung satu sama lain. Misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.

Baca juga: Warga Dirampok Belasan Remaja di Rel Pasar 7 Tembung, Motor Vario dan HP Raib

Dalam pengumpulan fee, Yofi Oktarisza, diduga menunjuk pengusaha bernama Dion Renato Sugiarto untuk mengumpulkan fee atau sebagai pengepul uang dari rekanan lain yang ikut dalam pengerjaan paket proyek DJKA ini. Dion diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Setelah itu, fee yang masuk dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri. Mereka berdua merupakan karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato. Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Kasus yang menjerat Yofi Oktarisza ini pun sebagai tindak lanjut dari kasus suap terhadap PPK di BTP Semarang atas nama Bernhard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. (KRO/RD/TEmP)