RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan tahun 2020-2023 yakni AP.
Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Baca juga: Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Dipanggil Polda Terkait Kasus Seleksi PPPK
Kemudian ada tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).
Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Baca juga: IS Akui Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan, para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. (KRO/RD)