Tim Gabungan Deli Serdang Bongkar 6 Unit “Cafe Remang-remang”

180

RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan cafe remang-remang di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Senin (27/2/2023).

Baca juga : Kapolres Jember Pimpin Sertijab Wakapolres

Pembongkarang yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP Deli Serdang dan unsur Forkopimcam Labuhan Deli dibantu aparat TNI/Polri itu, lantaran cafe-cafe tersebut dituding telah melanggar Perda No 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Tim Satpol PP bersama puluhan aparat terkait mendatangi cafe-cafe tersebut satu persatu dan langsung melakukan pembongkaran. Sementara para pemilik cafe tampak pasrah saat tempat usahanya dibongkar aparat.

Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan di halaman kantor Desa Manunggal kepada RADARINDO.co.id mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik cafe, namun tidak diindahkan.

“Sebelumnya kita telah menyampaikan SP 1 hingga SP 3 kepada par pengusaha cafe itu tetapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu sesuai Perda No. 7 tahun 2015 tentang petertiban umum, maka dengan terpaksa harus kita bongkar,” ujar Marzuki didampingi Camat Labuhan Deli, Edi Siregar dan Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin.

Baca juga : Ninik Rahayu Tegaskan Tak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media Pada Dewan Pers

Mantan Camat Labuhan Deli yang terkenal berani dalam penegakan peraturan itu menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap usaha penjemuran bulu ayam yang berada di lahan garapan Pasar 9 Gas Ujung Desa Manunggal.

“Sebelumnya kita sudah pernah menutup penjemuran bulu ayam itu, tapi kalau sekarang mereka buka lagi ya nanti kita akan turun lagi kesana melakukan penertiban,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Deli Serdang beserta puluhan personil dari TNI/Polri sudah pernah melakukan penertiban dan menutup/menyegel usaha penjemuran bulu ayam yang disebut-sebut milik seseorang bermarga Pangaribuan, karena dianggap meresahkan warga atas polusi udara yang ditimbulkan. (KRO/RD/Ganden)