RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap tim legal dari Musim Mas Group berinisial MLD.
MLD diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group, Rabu (23/4/2025) lalu.
Baca juga: 10 Tahun Drainase di Simpang Martubung Medan Tak Berfungsi
Manager litigasi dari Wilmar Group berinisial SMA dan MY selaku tim legal dari Permata Hijau Group juga turut diperiksa penyidik Kejagung.
“SMA, MLD, dan MY diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainnya dari kalangan firma hukum. Yakni, TCU, HSKN, JBM, dan MAN yang diperiksa selaku anggota dari firma hukum AALF.
“Total tujuh orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat-alat bukti, dan melengkapi pemberkasan perkara dalam perkara yang dimaksud,” tukas Harli.
Perkara pokok suap-gratifikasi sebesar Rp60 miliar ini adalah agar para hakim yang menyidangkan tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO dapat divonis lepas. Tiga terdakwa korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang suap gratifikasi senilai Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim dan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penetapan MAN sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus 2024.
Selain MAN, juga ada tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). MAN menerima uang suap-gratifikasi tersebut dari tersangka Ariyanto Bakri (AR) atas upaya tersangka Marcella Santoso (MS).
Uang suap-gratifikasi tersebut bersumber dari tersangka Muhammad Syafei (MS) dari pihak Wilmar Group. Setelah menerima uang Rp60 miliar tersebut, MAN memberikan sebagaian uang tersebut kepada WG senilai USD50.000.
MAN selanjutnya menunjuk Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM) untuk memeriksa perkara tiga terdakwa korporasi tersebut di persidangan. Melalui penunjukkan itu, MAN memberikan uang Rp4,5 miliar kepada hakim-hakim tersebut. Sehingga masing-masing mendapat jatah Rp1,5 miliar.
Baca juga: Bantah Rudapaksa Ibu Mertua, Aipda AD Ngaku Dikirim Chat “Kangen”
Ketiga korporasi minyak goreng itu dinyatakan tidak melakukan perbuatan pidana terkait dengan izin ekspor CPO. Mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa korporasi itu diminta untuk dinyatakan bersalah dan dihukum tambahan mengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara.
JPU menuntut Wilmar Group dengan pidana pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp935,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp4,98 triliun. (KRO/RD/ST)