Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu

123

RADARINDO.co.id – Kampar : Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan pengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin Iptu Novris Simanjuntak SH, MH, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 110 gram.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus, Pemindahan Mahasiswa Akan Dibantu

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan di seputaran Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (05/6/2023).

Tim yang sudah mengitari wilayah target, mengintai pergerakan seseorang yang mencurigakan. Saat tersangka memasuki daerah jalan lintas Baserah Air Molek di Desa Kampung Madura, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Menurutnya, saat itu pelaku yang diketahui berinisial DF hendak menunggu rekannya untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari tersangka DF, tim berhasil menemukan sejumlah paket berisikan serbuk putih diduga sabu yang tersimpan di dashboard sepedamotor merk Beat Streer hitam milik tersangka.

”Kita temukan dimotornya sebanyak 1 bungkus besar warna merah berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu. 1 bungkus besar warna hitam berisi 3 bungkus besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di tiang pondok samping pelaku ditangkap. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Novris.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH juga menjelaskan, selain beberapa paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 unit handphone merk samsung A03 warna hitam, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol.

“Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Novris. (KRO/RD/POL/SM)