Tim Opsnal Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan

RADARINDO.co.id – Kampar : Diduga kerap melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan, seorang pria berinisial IBL (24) warga Dusun-I Pulau Rambai RT 003 RW 002 Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, di tangkap Tim Opsnal Polsek Tambang yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Melpin Sinaga SH, Jumat (13/10/2023).

Baca juga : Rekayasa Jual Beli Gula Rugikan Negara Rp570 Miliar, Ternyata Begini Aliran Dana PT. KPBN

Berdasarkan laporan korban bernama Samsul Bahri (48). Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 lalu, sekira jam 19.30 Wib. Korban bernama Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya yang berlokasi di Dusun-II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Kemudian, datang pelaku IBL dan langsung marah sambil memegang sebilah parang. Tiba-tiba pelaku IBL mencekik leher Samsul serta mengayunkan parang, namun berhasil di hindarinya. Tapi ayunan parang yang kedua mengenai pinggul sebelah kiri korban.

Kejadian berlanjut pelaku IBL kembali mengayunkan parang, akan tetapi anak Samsul bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku IBL dan ingin merebut parang serta menarik parang yang di pegang IBL. Akan tetapi parang tersebut juga mengenai tangan kiri Zulfahmi hingga mengalami luka robek, ungkap Kapolsek.

Baca juga : Kajati Sumut Diminta Gerebek PTPN4 Kebun Panai Jaya, Kasus Bikin Erick Marah Besar

Mendapat Informasi keberadaan pelaku IBL, AKP Marupa Sibarani SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Mepin Sinaga SH berserta Tim Opsnal, untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH, membenarkan bahwa Tim Opsnal Polsek Tambang yang di pimpin Ipda Melpin Sinaga SH pada, Jumat (13/10/2023) telah menangkap seorang pelaku berinisial IBL berikut barang Bukti berupa 1 bilah parang, 1 helai baju warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam. Saat ini pelaku IBL telah di amankan di Mapolsek Tambang guna penyidikan dan proses lebih lanjut. (KRO/RD/POL/SM)