Eks Kades Perkebunan Kanopan Ulu Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD

45

RADARINDO.co.id – Labura : Eks Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2022.

Baca juga : Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP

Kades periode 2016-2022 berinisial S itu ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (13/8/2024).

“S ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, seperti dilansir dari sib, Rabu (14/8/2024).

Memed menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Perkebunan Kanopan Ulu TA 2018-2022, tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

Baca juga : Pemkab Humbahas Tandatangani Komitmen Bersama dan Rembuk Stunting

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan S saat menjabat Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu,” jelasnya sembari menyebut dugaan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebesar Rp660.658.763,68. (KRO/RD/SIB)