RADARINDO.co.id-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aru tahun anggaran 2018.
Hal disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr Ketut Semedana, melalui Kasubid, Andrie Wahyu Setiawan, sesuai Nomor: PR-1843/119/K.3/Kph.3/11/2022, Jakarta 18 November 2022.
Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba & BB 28 Butir Ekstasi
Sesuai kronologis, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 23:59 WIB bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Identitas saksi yang diamankan berinisial HA, Laki-laki, Jln Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Baca juga : UPT SDN 023 Pandau Jaya Siak Hulu Butuh Ruang Majelis Guru, Komputer dan Rumah Penjaga Sekolah
Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (KRO/RILIS/AGUS)







