Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi KJKS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Dona Sari Dewi, S.P. M.Si,.buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (07/3/2023) di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Baca juga : Pemprovsu Telah Ambil Langkah Terkait Penanganan Stunting

Dona Sari Dewi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Dona Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca juga : Bupati Batu Bara Hadiri Bimtek Penyelenggaraan TK PKK Desa

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (KRO/RD/Agus)