RADARINDO.co.id-Psp : Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (31) yang diduga melakukan pencurian sebuah tas milik pekerja es krim Diamond bernama Luki (21) di warung makan, Jalan Kenangan, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Hadiri Syukuran HUT ke-62 Yonif 126/KC
Pelaku merupakan warga Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Aksi pencurian diduga dilakukan, Sabtu (11/5/2024), ketika Luki bersama dua orang rekannya tengah istirahat karena kelelahan di warung makan.
Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang senilai Rp15 juta atau persisnya Rp15.839.000. Tas yang berisikan uang itu adalah kutipan dari 9 toko tempat pekerja es krim warga Kabupaten Langkat ini bekerja.
“Awalnya, pelapor (Luki-red) dan saksi yang juga temannya, Gilang (23) serta Perdinan (30), baru selesai mengutip uang es krim dari 9 toko, Jumat (10/05/2024) malam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Kamis (15/05/2024).
Setelah mengutip dari 9 toko, lanjut Kasat, pelapor dan kedua saksi, pergi makan malam di salah satu warung di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Karena di warung itu ada tempat lesehan, pelapor dan kedua saksi beristirahat.
“Pelapor dan kedua saksi beristirahat hingga tertidur sampai pagi di warung itu. Kemudian, esok paginya, Sabtu (11/05/2024), pelapor bangun. Pelapor terkejut, melihat tas pinggang warna hitam berisi uang kutipan es krim sudah raib,” tambah Kasat.
Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar serangkaian penyelidikan.
Baca juga : Daftar ke Gerindra, Freddy Situmorang: Kita Hormati Seluruh Pengurus Partai Politik
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Hal ini, berkat adanya rekaman CCTV di warung makan tempat pelapor dan kedua saksi beristirahat,” urai Kasat.
Kemudian, pada Selasa (14/05/2024), Tim Walet berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (31) yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan HD Baginda Oloan, No 07, Kota Padangsidimpuan. MI adalah terduga pelaku pencurian tas milik pelapor.
“Kini, kami telah menahan terduga pelaku berikut baju yang ia kenakan saat membawa tas milik pelapor di Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat. (KRO/RD/AMR)