RADARINDO.co.id-Medan: Kejadian yang dialami Amrun (54) bersama istri Marwiyah (50) serta kedua anaknya Eli Rahmadani dan Juli Yani yang tinggal di Jalan Baru, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Baca juga : Polres Kampar Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Yang diharuskan membayar uang senilai Rp 160 ribu atas kepengurusan BPJS Kesehatan PBI, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Reaksi keras keras ini ditujukan Anggota DPRD kota Medan, Rudiawan Sitorus.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan kemarin, kami sepakat untuk menambah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI (gratis) untuk masyarakat kota Medan.
Baca juga : Nelayan Pulang Melaut Tabrak Patok Pimpong Patah Tak Diperbaiki
“Tapi kenapa ada oknum calo BPJS PBI berkeliaran di seputaran Kelurahan Terjun, yang mengambil keuntungan pribadi. Untuk itu, saya minta kepada Walikota Medan menindak tegas oknum calo dan oknum lainnya yang teribat,” tegasnya Sabtu (8/10/2022).
Politisi Partai PKS yang duduk di Komisi IV DPRD kota Medan ini menambahkan, bahwa pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI diberikan secara gratis oleh pemerintah Kota Medan kepada masyarakat. (KRO/RD/Ptr)