Tipu Ratusan Orang Demi Pinjol, Mama Muda Jadi Tersangka

RADARINDO.co.id – Lumajang : Seorang mama muda asal Kabupaten Lumajang, berinisial AK (29), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan.

Tersangka nekat melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah. Namun, data para korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Baca juga: BC Batam Gagalkan Peredaran Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menejelaskan, tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online. Saat ini ada 195 korban,” kata Jazuli, Rabu (07/5/2025).

Kemudian, tersangka meminta ratusan korban untuk kode pembayaran dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Setelah menerima barang, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

“Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Baca juga: Usai Habisi Mantan Pacar, Pelaku Tidur Bareng Jenazah Korban 2 Malam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)