RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, Rabu (11/10/2023) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Saksi-saksi yang diperiksa yakni, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 24 November 2016 s/d 1 Oktober 2022, IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020 dan MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga.
Kemudian, FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s/d 2020, MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s/d 2018, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, serta IZ selaku Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019.
Baca juga : Lima Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas tersangka DD, YM, TBS dan tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)