RADARINDO.co.id – Medan : Ratusan massa dari Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar aksi demo ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, di Medan, Rabu (15/1/2025).
Kedatangan massa “menyerbu” kedua kantor tersebut, guna menuntut uang ganti rugi lahan yang telah 8 tahun belum juga dibayarkan. Padahal, lahan milik masyarakat tersebut telah dibangun untuk proyek preservasi dan pelebaran Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Taput Utara dan Sibloga pada tahun 2016-2019.
Baca juga: Pemasang Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Bakal Dipolisikan
Meski proyek tersebut telah selesai dikerjakan, tetapi uang ganti rugi lahan belum dibayarkan kepada masyarakat. Lantaran sudah bosan menunggu uang yang tak kunjung dibayarkan hingga bertahun-tahun lamanya, massa akhirnya mendatangi kantor Kejati Sumut dan BBPJN Sumut untuk meminta keadilan. Dalam aksinya, massa turut didampingi Wakil DPRD Taput, Fatimah Hutabarat serta sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Adiankoting dan Tarutung.
Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk, diantaranya bertuliskan, “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut membohongi rakyat selama 8 tahun, Pak Presiden Prabowo Tolong Kami Rakyat Kecil yang tertindas selama 8 tahun tanah kami dirampas BBPJN Sumut”.

Massa mengaku telah bosan dengan janji-janji pihak BBPJN Sumut yang akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan sebelum akhir tahun 2023 lalu. Namun hingga kini, sekitar 8 tahun lamanya, tidak juga kunjung dibayarkan.
Pimpinan Aksi, Maruli Hutagalung dan Koordinator Aksi, Doli Sianipar, secara bergantian melakukan orasi didepan pintu gerbang kantor Kejatisu yang dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polrestabes Medan.
Dalam orasinya, Maruli Hutagalung, menuntut janji pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung (MYC TA 2016-2019) yang menelan anggaran hingga Rp298 miliar itu.
Maruli minta kejelasan dari pihak Kejati Sumut lantaran warga Adiankoting dan Sibolga sudah dibohongi pihak BBPJN Sumut selama lebih kurang 8 tahun lamanya. Dimana, pihak BBPJN Sumut telah berulang kali melakukan ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada pihak Kejatisu, termasuk didalamnya pihak MPPI, BPKP, dan BPN Sumut. Namun hingga saat ini belum ada hasil dari koordinasi tersebut.
“Kami ke kantor Kejatisu ini mendesak agar pihak Kejatisu mengeluarkan LO yang mereka koordinasikan kepada pihak-pihak terkait, sehingga ganti rugi lahan sebesar Rp21 miliar yang sudah 8 tahun lamanya dinantikan warga Kecamatan Adionkoting Tapanuli Utara dan warga Sibolga, dapat sesegera mungkin dibayarkan,” teriak Maruli dalam orasinya.
Maruli “mengancam”, jika pihak Kejatisu tidak dapat menunjukkan LO tersebut, maka warga Kecamatan Adiankoting akan melakukan pemblokiran jalan Taput-Sibolga, hingga pihak BBPJN Sumut melakukan pembayaran.
Dalam kesempatan itu, Wakil DPRD Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat, juga menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan bahwa pihak BBPJN Sumut tidak ada alasan lagi menunda-nunda pembayaran ganti rugi lahan warga.
“Saya sudah mendapatkan bukti-bukti dan bahan yang sama sekali pihak BBPJN Sumut tidak memilikinya. Bahkan dana ganti rugi itu sudah ada, tinggal dibayarkan, namun karena terlalu banyak birokrasi sehingga pembayaran tidak kunjung dilaksanakan. Hal ini jelas merugikan warga yang lahannya terdampak proyek tersebut,” ucap Fatimah.
Menyahuti aspirasi massa, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Sumut, Farouk Fahrozi, menyampaikan bahwa pihak BBPJN Sumut sangat hati-hati untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga dan melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejatisu agar tidak salah.
“Namun pada intinya pihak Kejatisu mendukung warga Tapanuli Utara yang harus mendapatkan haknya berupa ganti rugi, namun pihak BBPJN Sumut juga agar tidak salah dalam hal memberikan ganti rugi tersebut, sehingga LO masih dalam proses,” kata Farouk Fahrozi.
Baca juga: Presiden Didesak Terbitkan Perpres Pencairan Tukin Dosen ASN
Aksi unjukrasa berlanjut ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan. Perwakilan massa sekitar 15 orang dipersilahkan masuk untuk rapat dengan pemangku kepentingan di BBPJN Sumut.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, berbagai saran dan pendapat hingga keluhan disampaikan perwakilan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung kepada pihak BBPJN.
Pada pertemuan tersebut, Komara Setiawan selaku PPK 3.2 Sumut, menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi kepada perwakilan massa paling lama pada Agustus 2025 mendatang. Diakhir pertemuan, Fatimah Hutabarat menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pihak BBPJN dalam pembayaran ganti rugi lahan. (KRO/RD/Tim)