Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curat

110

RADARINDO.co.id – Kampar : Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NUR (37) warga Dusun-II Tanjung RT 001 RW 002 Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, tak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang, Jum’at (3/11/2023).

Baca juga : Kotoran Tinja dari Rutan Labuhan Deli “Melintasi” Parit Warga

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan adanya kasus curat yang menyatroni kedai/warung sembako milik Halimar di Dusun-III Ujung Padang Desa Gobah Kecamatan Tambang.

Baca juga : Ketua TPPS Samosir Serahkan Bantuan Pangan untuk Keluarga Rawan Stunting

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga SH, berhasil menangkap NUR di rumahnya Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH,. mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya serta telah menggondol barang curian berupa 1 karung beras merk, puluhan bungkus rokok, uang tunai, dan barang lainnya. Akibat pencurian iti, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. (KRO/RD/POL/SM)