Untuk Bayar Hutang, Eks Kades di Labura Korupsi DD Rp740 Juta

23

RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Eks Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial AH (50), jadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp740 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berbagai hal, salah satunya untuk membayar utang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748,” sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers, Jum’at (11/4/2025).

Baca juga: Eks Kadisdik Batu Bara Ditahan Kasus Korupsi Belanja Software

Choky menyebut, uang yang dikorupsi pelaku bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, untuk Tahun Anggaran 2021-2022. AH tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan desa dan tidak membayar hak-hak perangkat desa.

Namun lanjutnya, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak Kepolisian telah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli. Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.

Ditegaskannya, kasus tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius. Dimana, anggaran dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga, malah digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Choky.

Atas perbuatannya, AH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 20 tahun. (KRO/RD/Dtk)