Sumut  

Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (1)

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumatera Utara.

Hal tersebut berkaitan dugaan korupsi proyek bersumber dana APBD TA 2022, 2023 dan 2024. Sayangnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu maupun mantan Kepala Dinas, belum bersedia memberikan tanggapan atas surat konfirmasi Nomor : 210.AB /RADARINDO.co.id/KB/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Berdasarkan laporan masyarakat menyebutkan, laporan keuangan Dinas PUPR Pemprov Sumut TA 2023 nilai total realisasi pembayaran sampai dengan 31 Desember 2023 Paket Pekerjaan Tahun Jamak/Multi Years Contract (MYC) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp818.851.222.598,31.

Baca juga: Nunggak Kredit Rp964 Juta, Nasabah Bank Dibekuk Kejari Sergai

Terdiri dari pembayaran uang muka selama TA 2022 sebesar Rp119.013.577.338,31 dan realisasi pembayaran selama TA 2023 sebesar Rp699.837.645.260. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) atas realisasi pembayaran belanja jalan, irigasi, dan jaringan pada proyek MYC di tahun 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan realisasi kegiatan yang mengakibatkan diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan kekurangan volume pada fisik pekerjaan dan mutu sebesar Rp138.867.590.370.

Realisasi paket pekerjaan tahun jamak konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan 31 Desember 2023, penyedia yaitu PT Waskita – SMJ – Utama KSO, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang disepakati sesuai kontrak awal dengan Surat Perjanjian No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 tanggal 10 Juni 2022.

Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 540 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai 2 Desember 2023. Sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan tanggal 2 Desember, progres fisik pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara belum mencapai 100 persen. Sehingga belum dilakukan serahterima antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provsu dengan Pihak Penyedia PT. WASKITA – SMJ – Utama KSO.

Berdasarkan data disampaikan masyarakat, terjadi dugaan korupsi proyek bersumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara. Dimana, sumber menyebutkan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, sayangnya, kasus tersebut diduga dipetieskan. Tidak tertutup kemungkinan, APH lain akan mengungkap kasus tersebut demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Disebutkan sumber bahwa terdapat belanja modal jalan dan jembatan TA 2023 sebesar Rp851.585.785.539, sebagian besar merupakan pembayaran termin paket pekerjaan tahun jamak/Multi Years Contract (MYC) pembangunan jalan dan jembatan provinsi di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp699.837.645.260 atau 82,18% dari total realisasi belanja modal Jalan dan Jembatan. Kegiatan pekerjaan tahun jamak/Multi Years Contract (MYC).

Sesuai Keputusan Gubsu Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penetapan pekerjaan rancang dan bangun (Design and Build) sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara tahun jamak (Multi Years) dalam jangka waktu 18 bulan. Penganggaran pekerjaan rancang dan bangun (Design and Build).

Sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.735.000.000.000 yakni pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara dengan tahun 2022 sebesar Rp500.000.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp1.500.000.000.000, dan tahun 2024 sebesar Rp700.000.000.000. Manajemen konstruksi tahun 2022 sebesar Rp10.000.000.000, tahun 2023, sebesar Rp25.000.000.000.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan rancang dan bangun (Design and Build) kepada Gubernur Sumatera Utara secara berkala melalui Sekretaris Daerah Sumatera Utara.

Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur dibebankan kepada APBD Pemprov Sumatera Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sampai dengan 2024.

Keputusan Gubernur berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2021. Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam Keputusan Gubsu Nomor 188.44/935/KPTS/2021 diatur dalam Surat Perjanjian No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi.

Dibuat sesuai kesepakatan antara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara diwakili Ir. Marlindo Harahap bertindak untuk dan atas nama Pemprovsu dengan penyedia PT Waskita – SMJ – Utama KSO yang diwakili Ir Dhetik Ariyanto. PT Waskita – SMJ – Utama KSO sebagai Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) beranggotakan PT Waskita Karya (Persero), PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama.

Harga kontrak sesuai Surat Perjanjian No. 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2022 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) adalah sebesar Rp2.648.281.761.981,99 dengan waktu pelaksanaan 540 hari kalender mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 2 Desember 2023.

Pada TA 2023 dana yang tersedia di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provsu untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC) dengan PT Waskita – SMJ – Utama KSO adalah sebesar Rp1.870.986.862.722.

Sumber pendanaann berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara yang dibagi dalam tiga kegiatan, yaitu pembangunan jalan Provinsi, pembangunan jembatan Provinsi dan pemeliharaan berkala jalan Provinsi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Perbaikan Kapal PT JN

Sampai dengan akhir TA 2023, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan, penyedia PT Waskita – SMJ – Utama KSO yang telah dibayarkan secara termin sebesar Rp818.851.222.598,31.

Pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran uang muka tanggal 15 September 2022 (SP2D No. 7260, 7261, 7262) total sebesar Rp119.013.577.338,31. Pembayaran termin selama TA 2023 sebesar Rp699.837.645.260 yaitu sesuai SP2D No. 06953/1-03.2-10.0-00.1.0.18/VIII/23 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp204.030.104.336.

Pembayaran Termyn I Pekerjaan Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sub kegiatan pembangunan Jalan, SP2D No. 06954/1-03.2-10.0 -00.1.0.18/VIII/23 tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp22.234.915.019.

Pembayaran Termyn I Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Sub Kegiatan pemeliharaan berkala jalan, SP2D No. 07352/1-03.2-10.0-00.1.0.18/IX/23 tanggal 5 September 2023 sebesar Rp63.642.501.937. (KRO/RD/TIM-01)