Viral, Masyarakat Diwajibkan Pakai BPJS Tapi Pegawainya “Difasilitasi” Asuransi Swasta

32

RADARINDO.co.id – Medan : Sebuah postingan yang berisi curhatan diduga salah seorang pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan difasilitasi asuransi swasta dari kantor, jadi perbincangan hangat dan viral di medsos.

Dalam postingannya, oknum tersebut mengaku tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan menggunakan asuransi swasta yang diberikan dari kantornya. Dalam postingannya, oknum tersebut mengungkapkan bahwa mereka (karyawan BPJS) dapat asuransi swasta non BPJS dari kantornya.

Baca juga: DPRD Tanjungbalai Bahas Pengangkatan Kepling, “Warga Meninggal Ikut Milih”

Tentu saja, hal tersebut menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan diwajibkan membayar bulanan sebagai peserta BPJS. Namun, pegawai BPJS sendiri menggunakan asuransi milik swasta.

“Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi,” tulis pegawai BPJS Kesehatan tersebut, seperti dikutip dari tribunmedan, Selasa (07/1/2025).

Adanya postingan tersebut mengundang seorang dokter gigi bernama drg Mirza untuk angkat bicara. drg Mirza menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

“BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan mewajibkan semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya?. Kok wajib?. Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini jika dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengkonsumsi barang dagangannya sendiri. Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

“Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain?. Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS, selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja disana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar,” ungkapnya.

Sebelumnya, ada aturan baru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perhatian publik. Terdapat 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kedepan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita salah satu penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kebijakan ini kemudian memicu diskusi di kalangan netizen yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Baca juga: Kelelahan Usai “Digoyang”, Motor Pria Ini Dilarikan Wanita Panggilan

Terkait postingan viral tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

“(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?), benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit,” ujarnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilahkan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta. Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan. (KRO/RD/Trb)