RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (09/3/2026) malam.
KPK menjelaskan, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut.
Baca juga: Naslindo Mundur Jadi Kadis Koperasi Sumut Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
“Tidak (tersangka) karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (11/3/2026), melansir kompas.
Sebelumnya, pihak komisi antirasuah menangkap Hendri, bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan 11 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut.
Namun, dari 13 orang yang ditangkap, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Eks Walikota Sibolga Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan
“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi mengatakan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 3 orang pihak pemberi dan 2 orang penerima suap. (KRO/RD/Komp)







