RADARINDO.co.id – Sumut : Kabar soal wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, semakin kuat mencuat ke publik.
Baca juga : Mosi Tak Percaya Pensiunan Eks PTPN II Terhadap Pengurus P3RI
Hal tersebut lantaran Pemerintah Provinsi Sumut telah mengajukan usulan pembentukan tiga provinsi baru dan dua kabupaten baru ke pemerintah pusat. Adapun tiga Provinsi yang telah diusulkan adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Selanjutnya, dua kabupaten yang turut diusulkan adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing serta Kabupaten Simalungun Hataran. Diketahui, Kabupaten Pantai Barat Mandailing merupakan pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan Kabupaten Simalungun Hataran merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Simalungun.
Adapun Provinsi Sumatera Tenggara, direncanakan akan terdiri dari lima wilayah administrasi, yaitu satu kota otonom dan empat kabupaten. Kota otonom yang diusulkan adalah Padangsidimpuan yang akan menjadi ibu kota provinsi ini.
Sedangkan empat kabupaten yang akan bergabung diantaranya Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara. Kemudian untuk luas wilayah Provinsi Sumatera Tenggara adalah 20.089,92 km², atau 27,53% dari total luas Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 72.981,23 km².
Baca juga : PTPN IV PalmCo Kucurkan Rp7,4 Miliar untuk Program TJSL
Tujuan pemekaran Sumatera Utara diantaranya untuk meningkatkan pembangunan serta mewujudkan pemerataan ekonomi di wilayah Sumatera Utara, terutama wilayah yang jauh dari ibukota provinsi. (KRO/RD/AB)