RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta memimpin rapat koordinasi (rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka pembahasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas PPNS, Senin (18/9/2023) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Baca juga : 9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kemkominfo
Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas PPNS berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.
Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.
Baca juga : JAM-Intelijen Jalin Kerjasama dengan Kemkominfo
Adapun Kementerian/Lembaga yang akan diundang yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. (KRO/RD/Agus)