Walikota & Ketua DPRD Gunungsitoli Tandatangani Persetujuan Bersama 3 Ranperda

RADARINDO.co.id-Gunungsitoli: Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto tandatangani persetujuan 3 Ranperda, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (23/05/2022).

Baca juga : Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Adapun ke tiga Ranperda tersebut yaitu tentang perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro.

Pencabutan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, dan perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas segala bentuk dukungan yang diberikan oleh segenap anggota Dewan dan Pansus DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan Ranperda.

Sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dia, Ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah, maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli.

Berkewajiban mengambil bagian untuk mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Baca juga : BPMR dan BPP BNKP Resort 47, Dilantik

“Harapan kita bersama dengan ditetapkan Ranperda maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,” Harap Lakhomizaro.

Turut hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli. (KRO/RD/Trh)