Walikota Padangsidimpuan Buka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

11

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (11/4/2025) lalu.

Walikota Padangsidimpuan diwakili Plt Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zulkifli Lubis, dalam arahannya menyampaikan bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014.

Baca juga: Dukung Sekolah Rakyat, Bupati Taput: Bantu Anak Keluarga Miskin

Selain itu, juga Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik. Tanpa adanya standar yang jelas dan terukur katanya, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” terangnya.

Baca juga: Wawako Tanjungbalai Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, para camat, serta lurah se-Kota Padangsidimpuan. (KRO/RD/Thoms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini