Walikota Padangsidimpuan Pimpin Penertiban PKL

RADARINDO.co.id – Psp : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang berada di Jalan Thamrin dan sekitarnya,

Pemko Padangsidimpuan melaksanakan apel di kawasan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH.MM didampingi Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar. MM, Rabu (23/11/2022).

Baca juga : Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Mapolres Labusel

Dalam arahannya, Walikota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa Pemko Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang berada di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Hal itu dilakukan Sesuai dengan Peraturan Daerah No.41 tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005, Pemerintah Kota Padang sidempuan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar seperti semula yang berada di Jalan Thamrin dan sekitarnya.

“Kita akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), sekaligus membersihkan badan jalan, trotoar maupun fasilitas umum agar indah dipandang mata dan tertata dengan baik, sehingga wajah Jalan Thamrin yang berada di Pusat Kota tidak lagi kumuh dan semrawut,” ungkap Walikota.

Baca juga : Pastikan Aman dan Kondusif, Kapolres Padangsidimpuan Temui Toga dan Toda

Dijelaskannya bahwa Pemerintah telah melakukan sosialisasi selama satu bulan untuk pengembalian fungsi jalan dan trotoar tersebut kepada para Padagang Kaki Lima dan menargetkan selama 3 hari untuk mengembalikan fungsi penggunaan jalan trotoar di kawasan Jalan Thamrin.

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Zulkifli Lubis menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang berada di bahu jalan dan trotoar sesuai dengan Pearturan Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu Kadis Kominfo Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution pada kesempatan tersebut menghimbau kepada para PKL yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera membongkar tempat dagangannya dan pindah ketempat yang tidak melanggar Perda atau Pasar milik Pemerintah. (KRO/RD/thoms)