SUMUT  

Walikota Tanjungbalai Hadiri Konpers Kasus Narkoba di Mapolres Asahan

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri konferensi pers (konpers) terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum’at (09/5/2025) di halaman Mapolres Asahan.

Kegiatan yang diikuti tiga Polres Sejajaran Polda Sumatera Utara terdiri dari Polres Batu Bara, Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai itu, dipimpin Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana.

Baca juga: PN Tanjungbalai Didemo Terkait Penegakkan Supremasi Hukum

Turut hadir, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan, serta Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan, permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke 7 Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.

Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif, katanya

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. Semoga dengan kerjasama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” jelas Wakapoldasu.

Baca juga: Laporan Penganiayaan “Jalan Ditempat”, Periksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun

Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjungbalai dan Batu Bara periode tanggal 01 Januari 2025 s/d 07 Mei 2025, yakni pengungkapan 322 kasus dengan 499 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang disita adalah 160,669 Kg sabu, 6,079 Kg ganja, 45.881 butir pil ektasy, serta 899,01 gram kokain. (KRO/RD/HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *