RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melaksanakan Isbat Nikah Terpadu di Pendopo rumah dinas Walikota, Kamis (26/9/2025).
Kegiatan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Tanjungbalai itu, dilaksnakan untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Buka Sosialisasi Desa B2SA
Selain itu, juga bentuk kepedulian dan komitmen Pemko Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan.
“Isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana isbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen,” ucap Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, saat penyerahan produk hukum akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang isbat nikah.
Dikatakan Walikota, kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah sehingga diakui negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu.
Dimana lanjutnya, jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, nantinya akan lebih mudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.
“Kegiatan ini sangat penting dan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan,” ungkapnya
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani menyampaikan, pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya.
“Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di Pengadilan Agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara,” terangnya.
Baca juga: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo
Sementara, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan menambahkan, Pengadilan Agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah.
“Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya,” katanya. (KRO/RD/HAM)







