BUMN  

Warga yang Bertahan di Lahan HGU Sampali Dilaporkan ke Polda Sumut

RADARINDO.co.id – Medan : PTPN 1 Regional 1 (PTPN 2) melalui anak perusahaan PT NDP, terpaksa melaporkan sejumlah warga penggarap yang masih tetap bertahan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1, Kebun Sampali, khususnya di areal 100 hektar yang sedang dilakukan pembersihan areal.

Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran sudah berulangkali diminta untuk meninggalkan lahan HGU dengan memberikan tali asih, namun tetap ingin bertahan dengan berbagai dalih yang tidak mendasar.

Baca juga: “Tiduri” Adik Ipar, Pria Ini Dipolisikan Mertua

Warga penggarap yang telah diberikan tali oleh pihak PT NDP diantaranya, Dra Anna Br Simbolon, pada tanggal 28 Desember 2024. Tali asih juga diberikan pihak PT NDP kepada Fernando Panjaitan, pada tangga 25 November 2024 lalu.

“Secara hukum tindakan mereka sudah salah, menguasai areal HGU yang bukan haknya. Namun kita terus berusaha agar bisa menyelesaikannya dengan persuasif dan humanis. Artinya, para penggarap menyerahkan kembali lahan yang dikuasai tersebut, dan kita memberikan tali asih, sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka sebagai warga masyarakat,” jelas Kuasa Hukum PT NDP, Sastra SH MKn, di Medan, Senin (06/1/2025).

Namun, menurut Sastra, sampai saat ini masih ada sejumlah warga yang terus bertahan, dengan dalih yang dicari-cari. “Itulah sebabnya kita terpaksa membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) agar mereka diperiksa secara hukum,” ungkap Sastra.

Hingga minggu pertama bulan Januari 2025, pembersihan areal 100 hektar di Kebun Sampali dan 34 hektar di Kebun Bandar Klippa mendekati rampung. Hanya tinggal sekitar 30-an bangunan lagi yang tersisa dari hampir 600 unit bangunan yang selama ini berdiri di lahan HGU tersebut.

“Sesuai dengan rencana kerja, diharapkan dalam waktu dekat, seluruh areal yang masuk dalam kerjasama proyek Kota Deli Megapolitan ini akan bersih dan langsung dipagar sekelilingnya,” tambah Sastra.

Menyangkut sejumlah warga yang masih terus bertahan, pihak NDP masih membuka kesempatan untuk penyelesaian secara persuasif. Karena sejak awal, penyelesaian secara persuasif menjadi gerakan utama untuk mengembalikan lahan-lahan HGU yang selama ini dikuasai secara tanpa hak oleh warga masyarakat.

“Apa yang sudah kita lakukan terhadap ratusan warga dengan memberikan tali asih dan mereka dengan ikhlas mengembalikan lahan HGU adalah bukti yang tidak bisa dipungkiri. Karena itu kita heran, jika ada sebagian kecil warga yang mencoba terus bertahan, yang konon hanya karena pengaruh pihak-pihak tertentu. Apa yang kita kerjakan saat ini adalah proyek nasional yang tidak bisa ditunda dan harus terus berjalan,” jelas Sastra.

Menurut data PT NDP, diantara warga yang sudah dilaporkan dan sudah dipanggil Dirkrimum Polda Sumut adalah Sihar Silaban, Richardo Munthe, Amat Sipayung, Faisal Sinurat, Esther Munthe, Onsimo Tahenohi, Nuraini Nasution, Syafrida, Ronald J Sitompul, Rospita Lumbantoruan dan Masnah.

Baca juga: Lindas Korban yang Terkapar Pakai Motor, Pelaku Tawuran Diringkus

Pengaduan terhadap warga yang masih bertahan, merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pihak PT NDP. Karena melalui jalur hukum nantinya akan sangat jelas terungkap, apa yang mendasari warga memilih untuk terus bertahan.

“Dan pihak PT NDP akan tetap bersikap tegas. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara persuasif, para warga akan berhadapan dengan proses hukum, itu pasti,” tegas Sastra. (KRO/RD/Tim)